Recent Posts

    Perkara Kadar Air Dalam Taharah

    Perkara Kadar Air Dalam Taharah

    Semua mazhab fiqih sepakat bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit maupun banyak. Baik bermata air ataupun tidak bermata air. Entah itu air muthlaq maupun air mudhaf.

    Dilain hal, apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan dengan najis, seperti ia berada disamping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air tersebut, maka air itu hukumnya tetap suci.

    Sementara itu, bilai air bercampur dengan najis, dan air itu tidak berubah pada sifatnya, maka Imam Malik berpandapat bahwa air itu bersih, baik ia sedikit maupun banyak. Sedangkan, mazhab fiqih yang lain berpendapat: Jika airnya sedikit maka najis, dan bila airnya banyak maka tetap suci. Namun, kapankah air itu bisa disebut banyak dan sedikit?

    Disinilah ulama fiqih berbeda pendapat. Mereka berselisih soal kadar banyaknya air muthlaq yang kemudian berpengaruh pada status air tersebut: apakah air tersebut termasuk air yang bernajis atau tidak bila ia berubah pada salah satu sifatnya, baik itu warna, bau maupun rasanya.

    Imam Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa yang digolongkan air yang banyak itu adalah dua qullah. Hal ini berdasarkan hadits yang berbunyi:

    "Apabila air sampai dua qullah, maka ia tidaklah najis." (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i dan Ibnu Majah)

    Menurut keterangan H. Sulaiman Rasyid, pengertian air dua qullah itu adalah kalau tempatnya empat persegi, maka panjang lebar dan dalamnya sebesar satu perempat hasta. Sedang, bila wadahnya bundar, maka garis tengahnya itu satu hasta, sedang dalamnya dua seperempat hasta dan kelilingnya sebesar tiga sepertujuh hasta.

    Berdasarkan penjelasan Jawad Mughniyyah dalam buku fiqih lima mazhab, dua qullah itu sama dengan ukuran lima ratus kati Irak. Sebagaimana ulama fiqih Indonesia menakar dua qullah itu sebanyak 183kg atau kurang lebih 216 liter air. Hal ini berdasarkan pertimbangan panjang, lebar dan dalamnya air bila ditempatkan di suatu wadah empat persegi di atas.

    Sementara Imam Hanafi menilai bahwa yang disebut air banyak jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian yang lain tidak bergerak. Lain Imam Hanafi, lain pula Imam Malik, air sedikit atau banyak itu sama saja. Artinya jika air itu berubah pada salah satu sifatnya, maka air itu menjadi najis dan sebaliknya, bila tidak, maka tetaplah suci.

    Belum ada Komentar untuk "Perkara Kadar Air Dalam Taharah"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel